Terkini

Pilihan


Kasus Korupsi Proyek IPDN, Mantan Bos Didakwa Memperkaya PT Waskita Karya Rp26,6 Miliar

Kasus Korupsi Proyek IPDN, Mantan Bos Didakwa Memperkaya PT Waskita Karya Rp26,6 Miliar

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, didakwa telah memperkaya mantan perusahaannya sebesar Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan pada Senin, 6 Juni 2022, Adi Wibowo turut didakwa memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta. Secara total, perbuatan Adi Wibowo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.

(BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan)

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26.667.071.208,84," bunyi surat dakwaan terdakwa Adi Wibowo, dikutip Selasa, 7 Juni 2022.

Jaksa menyebut, Adi Wibowo bersama Dudi Jocom melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Keduanya juga disebut mengalihkan sebagian pekerjaan ke perusahaan subkontraktor tanpa izin tertulis dari PPK.

(BACA JUGA:KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IPDN)

Kemudian, Adi dan Dudi disebut telah mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan proyek tersebut. 

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp128.513.491.000.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: