Terkini

Pilihan


KPK Setor Uang Pengganti Rp1,2 Miliar dari Kasus Waskita Karya

KPK Setor Uang Pengganti Rp1,2 Miliar dari Kasus Waskita Karya

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman, senilai Rp5,9 miliar.

Fakih Usman merupakan terpidana kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015. 

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek IPDN, Mantan Bos Didakwa Memperkaya PT Waskita Karya Rp26,6 Miliar)

"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar. Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara.

Ali menegaskan, pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan aset dari perkara korupsi yang dinikmati sejumlah mantan petinggi PT Waskita Karya tersebut.

(BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan)

Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda mau pun uang pengganti.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," tukas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara terhadap Fakih Usman. 

(BACA JUGA:KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IPDN)

Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: