Dukung Implementasi Percepatan Ekspor CPO dan Turunannya, Bea Cukai Berlakukan Bea Keluar Flush Out

Dukung Implementasi Percepatan Ekspor CPO dan Turunannya,  Bea Cukai Berlakukan Bea Keluar Flush Out

Ilustrasi - Bea Cukai-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah sempat mendapat status larangan sementara ekspor, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, produk crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD PO), RBD palm olein, dan used-cooking oil (UCO) kini diberlakukan pembatasan dan dapat kembali diekspor oleh eksportir yang memiliki persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya tersebut diatur dalam Permendag Nomor 38 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 8 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022. 

(BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Kota Bekasi Deklarasi Masuk NKRI, Berikut Pernyataan Sikapnya)

Adapun daftar barang yang dibatasi ekspornya dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20 Tahun 2022, yaitu meliputi CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO. 

Hal ini dimaksudkan untuk optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas tersebut, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani. 

Permendag Nomor 38 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan. 

Selain itu, untuk memperoleh PE, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

(BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Mahal, Mendag: Saya Sudah Tahu Benang Merahnya)

Selain itu, eksportir juga harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Kemudian eksportir juga harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO. 

Dokumen-dokumen itu kemudian disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Atas pemberlakuan Permendag diatas, Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor dan PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. 

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Mei 2022, Honda Brio Juara)

Kedua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Juni 2022 dan berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: