Anggaran Kemenkeu Rp45,12 Triliun Disetujui DPR, Sri Mulyani Bilang Begini

Anggaran Kemenkeu Rp45,12 Triliun Disetujui DPR, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terpapar COVID-19 berjemur di hotel New York, Amerika Serikat.-smindrawati-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2023 sebesar Rp45,12 triliun. 

Pagu indikatif tersebut nantinya digunakan untuk mereleasikan berbagai program Kementerian Keuangan pada tahun 2023.

(BACA JUGA:Jokowi Sebut Penyebaran PMK Seperti COVID, Meskipun Sudah Diterapkan Lockdown)

"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,12 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dikutip Jumat, 17 Juni 2022. 

Kahar mengatakan, pagu indikatif sebesar Rp45,12 triliun difokuskan kepada 5 program Kementerian Keuangan di tahun depan. 

Yakni, kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta dukungan manajemen.

Adapun untuk program kebijakan fiskal, pagu indikatif yang dialokasikan sebesar Rp103,77 miliar. 

(BACA JUGA:Makin Pedas, Harga Cabai Hampir Menyamai Harga Daging Sapi)

Sementara untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,81 triliun. Sedangkan pada program pengelolaan belanja negara dialokasikan sebesar Rp21,14 miliar.

Selain itu, alokasi anggaran sebesar Rp 301,42 miliar untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko. Dan terakhir program dukungan manajemen yang dialokasikan sebesar Rp41,88 triliun. 

"Kebijakan fiskal APBN agar memperkuat upaya dan kebijakan yang dapat mempercepat capaian pemerataan pembangunan, baik sasaran wilayah maupun sasaran kelompok masyarakat," kata Kahar.

Selain menyetujui pagu indikatif, Komisi XI DPR RI juga meminta program kerja pada Kementerian Keuangan disertai dengan target capaian key performance indicator (KPI) termasuk indikator kinerja pelayanan publik, serta pelaksanaan reformasi struktural khususnya penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan reformasi birokrasi dengan indikator yang terukur. 

(BACA JUGA:Rupiah Melemah, Dolar AS Diprediksi Bergerak Lebih Jauh)

"Komisi XI DPR setuju, tidak ada bedanya sedikitpun dengan yang diusulkan," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: