Ini 2 Raperda Kota Depok yang Baru Disetujui DPRD Saat Rapat Paripurna

Ilustrasi DPRD Kota Depok.-Screenshot Instagram/@sekretariat_dprdkotadepok-
DEPOK, FIN.CO.ID - Berikut ini 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok saat rapat paripurna.
Dua Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra mengatakan, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok.
Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
(BACA JUGA:Siap-siap ya... Tanggal 1 Juli Tarif Listrik Naik! )
“Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 ini berdasarkan persetujuan substansi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional,” tutur Putra dalam keterangan resminya.
Putra menuturkan untuk Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok.
Sementara itu, Anggota Pansus 6, Nurhasim mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Adapun rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
(BACA JUGA:Raja Juli Akui Wamen ATR Bukan Bidangnya, Andi Sinulingga: Jabatan Itu Bukan Tempat Belajar Mas)
Selanjutnya juga ada Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok.
“Sebagai kesimpulan pembahasan Raperda ini, telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai waktu yang sudah ditentukan," ucap Nurhasim.
"Semoga laporan yang disampaikan dapat menjadi masukan,” pungkasnya, Rabu (15/6/2022).
Sebelumnya DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Depok pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022.
(BACA JUGA:Jokowi Reshuffle Kabinet, Mardani Ali Sera Ragukan Adanya Perubahan di Sektor Ini..)
Rapat paripurna tersebut diselenggarakan di ruang sidang Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (15/06/22).
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra mengatakan, pokok pikiran (pokir) yang disampaikan merupakan hasil reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok.
Reses dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Masing-masing komisi membuat laporan dan diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” kata Putra.
(BACA JUGA:KSP Tegaskan Peran Pemda Kunci Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
Putra melanjutkan, laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok, sudah terdistribusikan ke komisi-komisi sesuai leading sektor.
Dari penyusunan seluruh pokir, ujar dia, selanjutnya dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan perangkat daerah.
"Hasil rapat kerja akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dilakukan pembahasan pada KUA PPAS perubahan tahun 2022," jelas Putra.
“Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas rencana kerja pemerintah daerah,” tandasnya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: