Tingkatkan Kepatuhan Pedagang Eceran, Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Yogyakarta dan Tembilahan

Rabu 11-05-2022,17:07 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

JAKARTA, FIN.CO.ID – Sebagai bagian dari upaya mengontrol peredaran rokok ilegal, petugas Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Tembilahan menggandeng pemerintah daerah setempat melaksanakan operasi pasar.

“Di Yogyakarta, petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, Pemda Kulon Progo dan Pemda Bantul melaksanakan operasi pasar ke beberapa kecamatan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal serta menberikan informasi kepada pedagang eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangannya, Rabu 11 Mei 2022.

(BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Narkotika, dan Teripang)

(BACA JUGA:Menko Airlangga Ajak Seluruh Pihak Jaga Kesadaran Terhadap Perubahan Iklim Untuk Menjaga Pertumbuhan PDB )

Selain melaksanakan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai. Salah satunya tentang ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui dan diwaspadai oleh mereka. 

"Dengan kegiatan opsar ini, kami harap para pedagang hasil tembakau memahami ketentuan di bidang cukai. Kami juga menghimbau agar tidak menjual hasil tembakau yang melanggar ketentuan," tambah Hatta.

Sejalan dengan yang dijalankan di Yogyakarta, Bea Cukai Tembilahan melaksanakan operasi pasar ke Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rengat. 

Operasi gabungan ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kategori :