Catat Ya, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call Kok

Jumat 04-03-2022,20:26 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Syarat khusus itu meliputi, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor diri ke Bapas Jaksel selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, ucap dia, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. 

"Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni," tutur dia.

 

Kategori :