File Konten YouTube Indra Kenz Ikut Disita? Polisi Buat Langkah Baru Terkait Penyelidikan Kasus Binomo

Minggu 27-02-2022,15:49 WIB
Reporter : Aulia Nur Arham
Editor : Aulia Nur Arham

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz jadi tersangka atas dugaan tindak pidana judi online melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap lakukan penyebaran berita bohong atau hoaaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai penetapannya sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri tengah melakukan langkah baru dengan men-tracing aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

(BACA JUGA:Punya Belasan Aspri Cantik dan Seksi, Hotman Paris Santai: Aku Nggak Munafik!)

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News.

Dikatakan Ramadhan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan aset Indra Kenz. 

(BACA JUGA:Momen Haru Saat Gala Sky Cium Foto Vanessa Angel Dua Kali di Makam, Netizen: Ya Allah Mewek Lagi Dah!)

Adapun sejumlah barang yang sudah disita antara lain, rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra Kenz.

"Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka," sambungnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

(BACA JUGA:Bikin Ngiler! Raffi Ahmad Bagikan Hadiah Emas Senilai Rp47 Juta ke Anak Magang RANS Entertainment)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa.

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat antara lain keterangan para saksi, saksi ahli hingga barang bukti terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kategori :