Tiga Skema Pengembalian Biaya Visa Umrah

Rabu 04-03-2020,03:55 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah membuat tiga skema pengembalian biaya visa umrah. Kebijakan pengembalian biaya visa Umrah ini, diberikan kepada jamaah Umrah yang gagal berangkat, menyusul mewabahnya virus corona atau COVID-19 yang sudah memasuki wilayah timur tengah. "Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, Selasa (3/3). Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.

BACA JUGA: Erick Thohir Sampaikan Duka Cita ke Pegawai Telkom yang Meninggal

Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa. Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat. "Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visa nya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa," terangnya. Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mendesak, semua jamaah terdampak untuk segera mengeklaim pengembalian visa dan layanan lainnya. Jamaah dapat menghubungi agen umrah lokal sebagai langkah pertama. "Jika ada pertanyaan lanjutan yang dirasa perlu, pihak terkait bisa menghubungi pusat layanan di kementerian melalui nomor telepon 00966-920002814 atau ID pos-el mohcc@haj.gov.sa," tulisnya. Dubes Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menambahkan, bahwa terkait dengan mekanismenya, pengembalian biaya visa akan dijalankan oleh negara asal jemaah umrah. "Kementerian Haji dan Umrah menegaskan adanya mekanisme elektronik permohonan pengembalian biaya visa dan layanan melalui agen-agen umrah di negara asal jemaah umrah saja," katanya.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Dua Pasien Positif Corona, Ini Kata Dirut RSPI

Agus menjelaskan, sesuai dengan surat resmi yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi, pengembalian biaya visa akan diurus oleh biro travel umrah di masing-masing negara. "Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa siapa saja yang mempunyai permohonan agar mengurus di agen-agen umrah setempat di negara mereka," jelasnya. Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Arfi Hatim juga membenarkan soal pengembalian biaya pembuatan visa itu. Namun, Kemenag masih akan mengonfirmasi lebih lanjut ke Saudi. "Soal pengembalian biaya pembuatan visa oleh Saudi memang betul. Tapi, kami masih konfirmasi," ujarnya. Arfi mengatakan, bahwa proses pengembalian biaya bisa tidak diberikan melalui Kemenag. Melainkan ke biro penyedia visa alias pihak ketiga. "Biaya resmi pembuatan visa umrah ke Saudi sekitar SAR 300 atau setara Rp1,1 juta. Masa berlaku visa selama dua pekan," terangnya. Dapat disampaikan, Arab Saudi untuk sementara masih akan menangguhkan izin masuk ke negaranya bagi setiap orang dari luar negeri, baik untuk jamaah umrah maupun turis. Bahkan, Saudi juga telah menangguhkan masuknya pemegang visa bagi turis. Pengumuman tersebut juga diikuti penangguhan sementara bagi masuknya warga dari negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) ke kota-kota suci Makkah dan Madinah. (der/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait