Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 1.144 Lembar Pecahan 100 Ribu
Kamis 01-02-2024,20:21 WIB
Editor : Sahroni
Kategori :