Cek Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang

Senin 15-01-2024,11:20 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Dilansir dari laman Satlantas Polres Grobogan, syarat yang diperbolehkan memiliki SIM A haus memasuki usia 17 tahun.

Berikut terdapat syarat administratif lain yang dapat dipantau melalui daftar berikut

  • Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan Membuat KTP
  • Mengisi berkas formulir permohonan pembuatan SIM A atau SIM C
  • Sehat secara rohanis dan jasmani, berpenampilan rapi, dan menggunakan sepatu (ketika pendaftaran).
  • Lulus ketika ujian teori, ujian praktek, dan tes kemampuan berkendara.

Bagi kalian ingin perpanjangan SIM terdapat dokumen yang harus disiapkan seperti bawa SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berwarna biru, foto tanda tangan di atas kerta putih polos.

Perpanjangan SIM bisa melalui online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Maka dari itu simak artikel di bawah ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Berikut Cara Perpanjang SIM  

  • Siapkan Dokumen
  • Buka Aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu SIM
  • Pilih Perpanjangan SIM
  • Download dokuma yang diperlukan
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon
  • Periksa status transaksi Anda secra berkala di menu Transaksi
  • Jika SIM telah diterima isi indekes kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai
Kategori :