FIN.CO.ID - Viralnya anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan pengendara mobil berakhir damai.
Sempat viral di media sosial anggota Dishub DKI Jakarta terbawa kap mobil di kawasan Jakarta Selatan. Lantaran sang pengemudi tidak mau diperiksa.
Permasalahan tersebut diselesaikan di Kantor polsek Setiabudi. Pengemudi mobil berinisial AR merupakan seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Perumahan Taman Walet Pasar Kemis Tangerang. Adapun petugas Dishub berinisial YI bertempat tinggal di Kalibaru, Cilodong, Depok.
Dalam video yang diunggah @lensa_berita_jakarta pada Kamis, 8 Januari 2024, keduanya meminta maaf dan berujung damai atas viralnya di media sosial.
Anggota Dishub memaafkan yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatan di depan petugas kepolisian selanjutnya membuat perjanjian di atas materai dan diselesaikan dengan damai.
BACA JUGA:
- Video Viral Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran di Pilpres 2024, Loh! Katanya ASN Netral?
- Mengenal Sosok H Andi Syamsul Bahri, Imam Masjid di Balikpapan yang Meninggal Ketika Salat
Di dalam surat pernyataan tersebut, diungkap bahwa ada kesalahpahaman diantara kedua belah pihak, sehingga terjadi insiden membahayakan tersebut. Namun, tidak dijelaskan poin kesalahpahamannya seperti apa.
Tertulis di dalam surat bahwa AR telah memohon maaf kepada YI dan akan menjaga attitude yang telah disepakati kedua belah pihak.
YI sendiri juga menerima permintaan maaf kepada AR atas kesalahpahaman. Keduanya menandatangani surat tersebut dengan materai.