Wajib Tahu! Begini Cara Daftar NPWP Online Lewat Hp

Selasa 31-10-2023,10:21 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

  1. Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dokumen yang harus dilampirkan berupa:

  1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  2. Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  4. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. (*)

 

Kategori :