Jadi nanti kita dalami lagi unsur- unsur pelanggaran dalam Pasal 277 (over dimensi), Pasal 315 terkait tanggungjawab pihak perusahaan.
"Seperti pemeliharaan kendaraan tidak dilaksanakan secara rutin oleh perusahaan, nanti juga bisa dicabut operasionalnya," katanya.