Kecelakaan Exit Tol Bawen Semarang, Sopir Truk Jadi Tersangka, Polisi: Kami Dalami Juga Kelalaian Perusahaan

Kecelakaan Exit Tol Bawen Semarang, Sopir Truk Jadi Tersangka, Polisi: Kami Dalami Juga Kelalaian Perusahaan

Petugas mengevakuasi kendaraan yang terlibat dalam.kecelakaan di simpang exit Rol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu 23 September 2023 malam. --Humas Polda Jateng

Kecelakaan Exit Tol Bawen - Buntut kasus kecelakaan exit Tol Bawen Semarang yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Sopir truk tronton maut merek Nissan Diessel AD 8911 IA, Agus Riyanto (44) telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan exit Tol Bawen Semarang yang terjadi pada Sabtu, 23 September 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan sopir truk Agus Riyanto ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

"Jadi sopir truk tronton sebagai tersangka, namun demikian penyidik satlantas akan mengembangkan unsur pelanggaran lain,” katanya di sela acara Simulasi Sispamkota Polda Jawa Tengah, di Sirkuit Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin, 25 September 2023.

Dijelaskan Agur Surya, pihaknya masih mengembangkan unsur pelanggaran lain, seperti pelanggaran dimensi kendaraan. 

Jadi truk tronton tersebut akan diperiksa lagi apakah dimensinya melebihi dari dimensi kendaraan yang semestinya (over dimensi).

BACA JUGA:

Bahkan dia juga mengatakan mendalami peran dari manajemen korporasi (perusahaan) yang mengoperasionalkan truk angkutan barang ini. 

Sebab manajemen perusahaan juga bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan.

Apakah peawatannya bagus atau tidak dilakukan, itu juga bisa dipidanakan dengan Pasal 315 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi selain Pasal 315, unsur-unsur pelanggaran Pasal 310 dan juga Pasal 277 masih akan didalami lagi oleh penyidik satlantas, setelah penetapan pengemudi sebagai tersangka,” lanjutnya.

Agus Suryo juga menyampaikan, terkait dengan kelengkapan administrasi kendaraan truk tronton tersebut diketahui masih aktif, termasuk juga dengan uji KIR-nya. Namun pengemudi yang bersangkutan SIM-nya A, seharusnya B2.

BACA JUGA:

Pelanggaran ini menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Terkait dengan kelalian yang berkaitan dengan fungsi rem saat ini juga masih dalam pemeriksaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: