Pengertian Badal Haji dan Syarat Mengerjakannya

Jumat 02-06-2023,11:29 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Syarat diperbolehkannya badal haji

1. Orang yang badal haji adalah orang yang sudah pernah naik haji sebelumnya.

2. Orang yang dibadalkan masih hidup namun kondisinya tidak memungkinkan untuk berangkat haji, ataupun sudah meninggal dunia.

3. Orang yang dibadalkan meninggal dalam keadaan Islam.

Adapun Ibadah Haji 2023/1444 H akan dilakukan pada hari Arafah, yaitu sekitar tanggal 27 Juni 2023. (*) 

Kategori :