Tak Cuma Kadis PUPR Papua, Pengacara Lukas Enembe Juga Dijadikan Tersangka, Ini Perannya

Kamis 04-05-2023,13:26 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

BACA JUGA:

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lain atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka pemberi suap terhadap.

 

Kategori :