Aan pun mengaku sudah menyampaikan pernyataan pengurus MUI Pusat, yang menyatakan bahwa sholat yang didalamnya bercampur jamaah laki-laki dan perempuan itu merupakan makruh, meski sholatnya tetap sah.
Namun, lanjut Aan, pihak Al Zaytun menyatakan bahwa hal itu merupakan sebuah pilihan. Pasalnya, makruh bersifat abu-abu.
‘’Dan sholat Id itu sunah. Kenapa yang sunah harus dipermasalahkan?,’’ kata Aan kembali menirukan ucapan pimpinan Mahad Al-Zaytun. (*)