9.907 Minuman Keras dan 23.598 Butir Obat Obatan Terlarang Dimusnahkan Polres Metro Bekasi

Jumat 14-04-2023,22:25 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Khanif Lutfi

Pemusnahan Miras dan Obat Terlarang Bekasi - Ribuan minuman keras serta obat obatan terlarang hasil sitaan Polres Metro Bekasi, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, barang yang dimusnahkan pada hari ini terbagi dalam beberapa jenis.

"Y ang dimusnahkan hari ini ada minuman keras dan obat-obatan terlarang, ada eximer dan juga tramadol," kata Kombes Pol Twedi Aditya saat pemusnahan, Jumat 14 April 2023.

Menurutnya, jumlah barang yang dimusnahkan terbagi dalam 9.907 botol minuman keras dan 23.598 butir obat obatan terlarang.

BACA JUGA:Asyik! Dinkes Rejang Lebong Usulkan Penambahan PPPK Tenaga Kesehatan 351 Orang

Kombes Pol Twedi menjelaskan, seluruh barang yang disita diambil dari berbagai warung jamu dan kounter handphone yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

"I ni diambil dari warung jamu, lalu konter hp ternyata dia juga sambil menjual minuman keras. Lalu ada tempat lain juga, yang jual obat obatan keras," ucapnya.

Dalam operasi tersebut, pihak Polres Metro Bekasi  bekerjasama dengan TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam pelaksanaan di lapangan.

"Ini kita laksanakannya satu minggu sebelum mulai ramadhan, kami sama sama melaksanakan operasi cipta kondisi," ungkapnya.

BACA JUGA:Pendataan Non-ASN 2023: Menpan RB Janji Tak Ada PHK Massal

Kombes Pol Twedi menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi, apabila ada tempat penjualan alkohol yang memang tidak sesuai dengan peraturan.

Kategori :