7. Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
8. Penumpang usia 13 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua.
9. Penumpang usia 13 sampai 17 Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (*)