Ancam Angsuran Motor Tak Dibayarkan, Pria di Tangerang Setubuhi Anak Tiri
Senin 30-01-2023,21:16 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Khanif Lutfi
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara," pungkasnya.