Ini Bedanya SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Pengendara Motor Wajib Tahu!

Senin 30-01-2023,15:16 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

BACA JUGA:Berikut Harga BBM Pertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Per 30 Januari 2023

Jika dibandingkan pembuatan SIM baru, biaya perpanjangan memang jauh lebih murah. Karena itu, pastikan SIM Anda jangan sampai kedaluwarsa.

Apabila Anda mengajukan permohonan perpanjangan secara online, masih ada biaya tambahan yang harus dibayarkan. 

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Batas Usia Pemilik SIM Berdasarkan Golongan: 

- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

- 18 Tahun tahun untuk SIM C1  

- 19 Tahun untuk SIM C2

BACA JUGA:Harga iPhone 11 Terbaru, Turun Harga Rp750 Ribu

Syarat Administrasi Penerbitan SIM C, C1, C2 sebagai berikut:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

BACA JUGA:Link Download Game Aku Si Peternak Lele Mod Apk Update 2023: Nikmati Fitur Pakan dan Uang Tak Terbatas!

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata 

Kategori :