Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!

Jumat 27-01-2023,18:41 WIB
Reporter : Sahroni
Editor : Sahroni

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

BACA JUGA:Pemilik Perusahaan di Kota Tangerang Dapet Salam Nih Dari Pak Wali Kota: Buruan Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS!

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);

d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Kategori :