Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen hingga Link yang Harus Disiapkan

Selasa 24-01-2023,21:46 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu 2024 segera dibuka.

KPU akan segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai Pantarlih.

Bagi Anda yang ingin ikut menjadi Pantarlih, ada baiknya membaca tulisan ini hingga tuntas di akhir artikel.  

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Massa Kerjanya

Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 

Karenanya, seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih.

Sebelum pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 diumumkan dan dibuka secara resmi, masyarakat dapat mempelajari dan mencermati informasi di bawah ini:

PERSYARATAN CALON PANTARLIH

Warga Negara Indonesia;

berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;

berdomisili dalam wilayah kerja;

mampu secara jasmani dan rohani;

berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan

tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Kategori :