Banggar DPR RI Dukung Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

Rabu 18-01-2023,06:17 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan. 

"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujarnya. (*) 

 

Kategori :