Sabu itu terbungkus dalam dua buah plastim klip masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Yulius terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.