Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Lepas Masker Sejak Aturan PPKM Dicabut? Cek di Sini Penjelasannya

Sabtu 31-12-2022,13:48 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), apakah boleh lepas masker?

Peraturan penggunaan masker kini menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejak pemerintah mencabut aturan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.

Sejak pandemi, penggunaan masker telah merupakan hal yang wajib dan menjadi alat penting untuk melindungi diri pencegahan penularan covid-19.

Penggunaan masker menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat Indonesia. 

Lalu sejak aturan PPKM dicabut oleh pemerintah, apakah sudah boleh lepas masker? 

BACA JUGA:Mendagri Terbitkan Instruksi Pencabutan Kebijakan PPKM, Begini Isinya...

BACA JUGA:Denny Siregar Apresiasi Jokowi yang Umumkan PPKM Dicabut: Keren...

Jokowi Minta Masyarakat Tetap pakai Masker

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan penggunaan masker di keramaian dan ruangan tertutup masih berlaku.

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat 30 Desember 2022. 

Pencabutan aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jokowi minta masyarakat selalu hati-hati meskipun aturan PPKM telah dicabutnya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ucap Presiden.

BACA JUGA:Jokowi: Akhir Tahun PPKM Berakhir

BACA JUGA:Jokowi Kenang Perjalanan Indonesia Melawan COVID, hingga Potensi PPKM Dihentikan Akhir Tahun 2022

Kategori :