Antisipasi Resesi Global Tahun Depan, Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Jumat 30-12-2022,14:32 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.

BACA JUGA:Omnibus Law Cipta Kerja Tergantung Fraksi

BACA JUGA:Alasan Pokok Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Mahfud saat itu merupakan Ketua MK yang menandatangani putusan MK tersebut.

"Jadi ada kebutuhan yang mendesak, atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian," tutur Mahfud menjelaskan.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian," tambah Mahfud.

 

Kategori :