Begini Cara Daftar Seleksi PPK dan PPS di Siakba.kpu.go.id

Selasa 22-11-2022,06:10 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

9. Mengisi data diri.

10. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

11. Selanjutnya, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : 

12. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui email. 

13. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

14. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.

Kategori :