Fakta Baru! AKP Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV

Kamis 10-11-2022,22:22 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

"Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan, red)," jelas Arsyad.

Sementara itu, Anggota Polres Jakarta Selatan, Dimas Arki menuturkan bahwa dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. 

Padahal, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.

Ia menuturkan bahwa penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Masih Penasaran Link Video Viral Kebaya Merah?

"Kalau saya Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan," jelas Dimas.

Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. 

Di antaranya, berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.

Menurutnya, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. 

BACA JUGA:Pesan Fransiska Ncis Sebelum Meninggal: Jangan Bawa Organmu Ke Surga, di Sini Banyak yang Membutuhkan!

Ia menuturkan kelengkapan administrasi disusulkan belakangan dalam percepatan penyidikan.

"Iya tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah," tukasnya.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kategori :