BPOM Rilis Daftar Puluhan Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Cek di Sini!

Selasa 08-11-2022,15:31 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

JAKARTA, FIN.CO.ID- BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia merilis daftar obat sirup yang saat ini dilarang beredar. 

Obat sirup yang dilarang beredar itu karena menggunakan zat kimia yang melebih ambang batas sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. 

BPOM juga mencabut izin edaran obat sirup dari dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia. 

BPOM mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di ketiga perusahaan tersebut. 

Sebab, ketiga perusahaan itu terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman terhadap obat sirup. 

BACA JUGA:Dinkes Kota Tangerang Minta Distributor Tujuh Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Tarik Produk Dari Peredaran

BACA JUGA:Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Afi Farma dan Pemasok Bahan Baku Obat Sirup Diperiksa Bareskrim Polri

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi mengatakan, pencabutan sertifikat CPOB tersebut merupakan bagian sanksi administrasi.

Ketiga perusahaan yang menerima sanksi di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Berikut adalah daftar obat yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM:

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml

2. Dopepsa Suspensi 100 ml

3. Flurin SMP Sirup 60 ml

Kategori :