Tuntut UMK 2023 Naik 13 Persen, Buruh Kota Bekasi Ngotot Ingin Temui Kadisnaker

Selasa 08-11-2022,14:43 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Gatot Wahyu

Selain itu perhitungan nilai kenaikan upah, akan melalui pertimbangan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari seluruh serikat buruh dan APINDO. 

Alurnya akan dimulai dengan pembahasan melalui rapat Depeko, setelah keluar nilai kenaikan akan dilanjut dengan penetapan dalam rapat pleno. 

"Jadwalnya sampai tanggal 30 (November 2022), kita bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur," ucapnya.

Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni sebesar Rp 4.782.935,64.   

Dengan nilai sebesar itu menjadikan UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, yang dimana urutan kedua ditempati oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dan disusul Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp 4.791.843,90.   

 

Kategori :