Ini Alasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kamis 03-11-2022,21:25 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut, AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan karena memberikan DVR CCTV terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kasus obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.  

Ridwan menyatakan bahwa AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan karena disebut turut membantu menyerahkan DVR CCTV. 

BACA JUGA:Lihat! Wajah Wanita Kebaya Merah Tersenyum Sambil...

Sebab, tindakan Irfan merupakan bantuan dari Propam Polri.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ridwan memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto. 

Menurutnya, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di  area TKP. 

BACA JUGA:CD Sorex Wanita Kebaya Merah Disorot, Harganya Paling Mahal Rp 50 Ribu

Ia menuturkan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022. 

Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 yang tidak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Jaksel. 

Hingga saat itu, masih belum ada tindak pidana yang terjadi. 

BACA JUGA:Link Video Kebaya Merah 16 Menit Diburu

Kategori :