Dinas Kesehatan Depok Disebut Lemah Pengawasan terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Senin 31-10-2022,22:00 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

Sedangkan 2 masih menjalani perawatan.

Sementara 1 anak dinyatakan sembuh.

Di sisi lain, jumlah perusahaan farmasi yang diperiksa Bareskrim Polri terkait maraknya kasus gagal ginjal akut bertambah 1.

Total ada tiga perusahaan farmasi yang diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan obat sirup yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak. 

BACA JUGA:Soroti Tragedi Hallowen Itaewon, Dokter: Kerumunan yang Sebabkan Kekurangan Oksigen

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga perusahaan farmasi terkait produksi obat sirup yang diduga lalai sampai menyebabkan kasus gagal ginjal.

Namun, pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka.

“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” katanya, Senin, 31 Oktober 2022.

Dijelaskannya, dua perusahaan yang diperiksa tersebut awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga melakukan kelalaian.

BACA JUGA:Ratusan Miras Oplosan Diamankan Polsek Cikarang Utara, Kapolsek: Pemicu Banyaknya Kejahatan

Sementara itu, Bareskrim menangani satu perusahaan farmasi lainnya.

“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tuturnya.

Tentu, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu. 

Alasannya, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

Kategori :