Sim Salabim, Perintah Menteri Basuki Seluruh Proyek Strategis Nasional dan Non PSN Harus Rampung Awal 2024!

Senin 31-10-2022,17:38 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memerintahkan kepada seluruh jajarannya bahwa seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non PSN, harus sudah selesai secara keseluruhan pada Semester I/2024.

Hal itu disampaikan Menteri Basuki saat membuka Rakorbangwil di Auditorium Kementerian PUPR, Senin 31 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Dukung Lingkungan Lebih Bersih, PLN Kolaborasi Olah 2,1 Ton Sampah Bantar Gebang Jadi Bahan Bakar PLTU

BACA JUGA:Hati-hati Melintas, Jasa Marga Sedang Melakukan Pemeliharaan Ruas Cipularang dan Padaleunyi

"Pesan khususnya adalah semua pekerjaan PSN maupun Non-PSN harus selesai pada semester I-2024," ucap Menteri Basuki dalam sambutannya. 

Menteri Basuki mengatakan, dengan selesainya infrastruktur PSN dan Non PSN itu, diharapkan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat. 

Adapun target penyelesaian proyek tersebut bisa menjadi salah satu kriteria penyusunan program Kementerian PUPR pada tahun 2024.

"Pertemuan hari ini merupakan awal persiapan dalam hal perencanaan dan pemrograman kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur PUPR tahun 2024," tambah Basuki. 

BACA JUGA:Darurat Tenaga Kerja Sektor Konstruksi, Peluang Kerja Tinggi Tapi yang Bersertifikat Masih Minim

BACA JUGA:MRT Fase 3 Cibitung-Balaraja Dibangun 2024, Kajian Teknis Rampung Tahun Depan

Kendati demikian, Menteri Basuki menegaskan penyelesaian proyek bakal dilakukan dengan selektif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. 

Ini merupakan infrastruktur-infrastruktur yang diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada saat melaksanakan kunjungan maupun rapat. 

Sementara proyek tahun 2023 telah diprogramkan sebelumnya dan segera dilaksanakan pada awal tahun 2023. Setidaknya ada 3 hal yang pasti dilaksanakan oleh Kementerian PUPR ketika melaksanakan tugas.

Meliputi, mempertanggungjawabkan yang sudah dilaksanakan, melaksanakan rencana proyek pada tahun tersebut, dan memprogramkan kegiatan yang akan dilakukan tahun selanjutnya. 

Kategori :