Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek, Buntut Kasus Ginjal Akut Misterius pada Anak

Rabu 19-10-2022,13:24 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Dante menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BACA JUGA:Catat! Ini Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak Usia 6 Bulan Hingga 18 Tahun

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.

Kategori :