KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

Rabu 12-10-2022,23:05 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

- memiliki KUSUKA Korporasi 

- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama - KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat

- memiliki KUSUKA Korporasi 

- Terdaftar peserta JKN

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau melalui Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

BACA JUGA:Anies Baswedan Unggul Dalam Survei Key Opinion Leader Trust Indonesia Terhadap 5 Capres Potensial 2024

BACA JUGA:Demi Selamatkan Bharada E, Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Baku Tembak

Bantuan Permesinan Kapal Penangkap Ikan

Kategori :