KY Sebut Hakim PN Jaksel yang Mengadili Ferdy Sambo Belum Membutuhkan Rumah Aman

Senin 10-10-2022,21:43 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana menyambut baik serta menghargai usulan soal rumah aman.

Akan tetapi, sambung dia, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Di lain sisi, ia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasi keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.

Kategori :