Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Alasan Dua Mantan Pegawai KPK

Rabu 28-09-2022,12:56 WIB
Reporter : Sahroni
Editor : Sahroni

Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.

“Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujar Rasamala.

Diketahui, Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Selain Putri, sang suami, Ferdi Sambo juga menjadi tersangka bersama dengan 3  mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM.

BACA JUGA:Kasus Bentrok Anggota Perguruan Silat, 15 Orang Jadi Tersangka

Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kategori :