Kata Susi Pudjiastuti Terkait Warganet Soroti Dana Pensiunan DPR Bebani Negara

Senin 29-08-2022,08:54 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

Serta pemberian pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ketika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, pensiunan tersebut akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Kategori :