JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepolisian Daerah Bengkulu menyita sebanyak 1.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan menangkap tersangka EW (32) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka EW tersebut ditangkap oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu karena penyalahgunaan BBM subsidi.
(BACA JUGA: Purnawirawan TNI Tewas Lima Tusukan di Bandung, Awalnya Cekcok Parkir Kendaraan)
"Beberapa waktu lalu Ditpolairud mengamankan 1.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut dengan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu," kata Sudarno, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, BBM subsidi jenis bio solar tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan kendaraan alat berat, namun BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk nelayan untuk mencari ikan di laut.