Terkuak! Tersangka Bharada E Ternyata Sudah Bertunangan, Ikut Minta Perlindungan Hukum

Kamis 11-08-2022,13:38 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih.

Kami yang bermohon:

Orang tua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang".

(BACA JUGA:Tangani Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Dapat Apresiasi dari Wapres Ma'ruf Amin)

Diketahui bersama Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu Bharada E juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, dirinya bukan pelaku tunggal.

Saat ini Bharada E tengah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.


Diduga surat terbuka orang tua Bharada E untuk Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowoo, dan Menko Polhukam Mahfud MD.-Istimewa-Manado Bacirita

Kategori :