News . 03/11/2026, 21:08 WIB
fin.co.id - Markas Besar Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel milik Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara lainnya.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026.
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Penyidik tim investigasi dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SQ" ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers Selasa malam, 3 November 2026.
Menurut penuturan Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, para pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.
"Ada pun modus operandi-nya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan penyidik maupun lampiran LP. yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum" katanya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka ini seolah menjadi puncak dari jejak kepemimpinan Listyo Sigit yang sebelumnya kerap dihantam gelombang kontroversi.
Selama memimpin Koprs Bhayangkara, perhatian publik kerap tersedot oleh serangkaian kasus besar yang melibatkan anggotanya.
Berikut adalah rentetan kasus menonjol yang mewarnai masa jabatannya:
Baru sekitar satu tahun menjabat sebagai Kapolri, Listyo dihadapkan pada skandal besar yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Juli 2022.
Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkap adanya upaya sistematis untuk merkayasa kematian korban melalui skenario palsu "baku tembak" serta penghancuran barang bukti.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id