Sport . 23/09/2026, 21:18 WIB
Media olahraga Belanda Voetbal International melaporkan bahwa persoalan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan dan administrasi pemain yang memiliki lebih dari satu paspor.
Dalam laporan tersebut dijelaskan pula bahwa aturan kewarganegaraan Indonesia dan Belanda memiliki ketentuan berbeda mengenai kepemilikan kewarganegaraan ganda.
Fenomena tersebut kemudian menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai bagaimana pemain diaspora dapat mempertahankan hubungan dengan negara asal keluarganya sekaligus menjalani karier profesional di negara lain.
Namun, penting dicatat bahwa wacana dwi kewarganegaraan yang diajukan pemerintah Indonesia bukan semata-mata ditujukan untuk menyelesaikan persoalan sepak bola.
Pemerintah sejak awal menyebut cakupannya lebih luas, yakni untuk talenta-talenta tertentu yang memiliki kontribusi strategis bagi kepentingan nasional. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id