Catatan Dahlan Iskan . 04/09/2026, 05:51 WIB

Lima Miliar

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi tidak disebutkan hubungan hukuman tambahan dengan kerugian negara. Yang disebutkan hanya "....hukuman uang pengganti berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana".

Intinya di 'manfaat ekonomi'. Lalu Agustinus menelusuri manfaat ekonomi apa saja yang diterima Ibam yang nilainya Rp 5 miliar. Maka ketemulah itu: gaji dari yayasan sebesar Rp 163 juta/bulan selama hampir tiga tahun itu.

"Apakah yayasan menerima uang dari negera sehingga gaji dari yayasan dianggap merugikan keuangan negara?"

Agus, alumnus Unpad Bandung dan SMAN 3 Depok itu belum bisa menjawab. Ia masih belum tahu apa yang terjadi di balik itu. Agus yang juga pernah menjadi staf di YLBHI itu hanya tahu ada Nota Kesepakatan antara Kemendikbud dengan yayasan. Ia hafal nomor nota itu dan tahunnya: 2019 akhir. Ia juga tahu lingkup nota kesepahaman itu: nota kesepahaman program merdeka belajar. Mulai melaksanakan assessment kompetensi minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar.

Begitu hukuman diperberat Ibam langsung berharap agar Presiden Prabowo turun tangan. Ibam beralasan kalau orang seperti dirinya dihukum akan membuat diaspora Indonesia ketakutan pulang untuk mengabdi ke negara. Pun para direksi BUMN akan ketakutan.

Di luar dari harapannya kepada Presiden Prabowo Ibam masih punya harapan lain: kasasi ke Mahkamah Agung. Siapa tahu di tingkat kasasi bisa bebas, meski ada juga kemungkinan sebaliknya. (Dahlan Iskan)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id