Catatan Dahlan Iskan . 04/09/2026, 05:51 WIB

Lima Miliar

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Oleh: Dahlan Iskan

Sudah lupa, saking lamanya, kapan putusan pengadilan banding justru lebih berat. Tahu-tahu terjadi pekan lalu: Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ibam lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama. Dari penjara empat tahun menjadi lima tahun. Dari Ibam tidak perlu membayar uang pengganti menjadi harus membayar Rp 5 miliar.

Anda sudah tahu: itu dalam perkara korupsi pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Menteri Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief alias Ibam adalah konsultan Kemendikbud di bidang teknologi pendidikan. Ibam memang ahli di bidang itu. Ia sebenarnya sudah enak tinggal di luar negeri. Ia punya pekerjaan mapan di sana. Ketika diminta oleh Menteri Nadiem untuk ''pulang mengabdi ke negara sendiri'' ia sampai menolak tawaran untuk bekerja di Facebook London.

Di Indonesia Ibam terkenal sebagai salah satu pendiri Bukalapak. Juga sebagai pimpinan di GovTech Edu. Lalu menjadi staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Ibam sangat yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan Nadiem. Jabatannya sebagai konsultan bukanlah pihak yang membuat keputusan pembelian 1,2 juta unit Chromebook.

Karena itu ketika Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, Ibam naik banding. Ia berharap di pengadilan tinggi bisa bebas. Ternyata justru diperberat.

Pengamat pun bertanya-tanya: bagaimana hakim pengadilan tinggi bisa punya hitungan Rp 5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Uang apa itu? Kenapa Rp 5 miliar.

Hanya satu orang yang bisa menjawabnya: Agustinus Edy Kristianto. Ia mantan wartawan yang sangat rajin menulis. Saya sering membaca tulisannya. Seminggu bisa dua kali. Isi tulisannya pun amat kritis.

Dalam kasus korupsi Chromebook praktis hanya AEK yang melawan arus opini membela Ibam dan Nadiem Makarim. Belakangan tambah satu orang lagi, tapi tulisannya hanya bisa dibaca oleh anggota grup WA Wartawan 60+.

Agus juga kritis dalam menulis soal pasar modal, goreng saham, sampai soal Telkomsel yang terancam kehilangan uang Rp 6 triliun di GoTo. Ia terlihat mendalami sangat dalam pat-gulipat di pasar saham.

Menurut Agustinus, hukuman tambahan uang pengganti Rp 5 miliar itu datang dari gaji yang diterima Ibam selama di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Di yayasan itu Ibam, menurut Agustinus, bergaji Rp 163 juta/bulan. Ibam, tulisnya, mendapat gaji sebesar itu sejak Januari 2020 sampai Aguatus 2022. Kalau ditotal jumlahnya Rp 5 miliar.

"Itu tafsir Anda sendiri?" tanya saya.

"Iya. Itu tafsir dan analisis saya," kata Agustinus. "Tapi angka Rp163 juta/bulan akurat. Sesuai isi dakwaan dan putusan pengadilan," tambahnya.

Memang masih sulit mengaitkan hukuman tambahan itu dengan kerugian negara. Pun kalau tafsir dan analisis Agustinus tepat di mana kerugian negaranya. Bukankah gaji itu Ibam terima dari yayasan. Bukan dari instansi pemerintah seperti Kemendikbud?

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id