Internasional . 24/08/2026, 11:50 WIB
Dalam putusan dengan suara 6 banding 3 tersebut, mayoritas hakim menyatakan undang-undang itu tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif sebagaimana yang dilakukan pemerintahan Trump.
Putusan tersebut menjadi pukulan terhadap salah satu jalur hukum utama yang sebelumnya digunakan Trump untuk memberlakukan tarif secara luas. Namun, keputusan Mahkamah Agung tidak menghapus seluruh kemampuan pemerintah AS untuk mengenakan tarif karena terdapat undang-undang perdagangan lain yang dapat digunakan.
Setelah keputusan Mahkamah Agung, pemerintahan Trump menggunakan dasar hukum lain untuk melanjutkan kebijakan tarif.
Salah satunya melalui Section 301 Trade Act of 1974. Pada 2026, pemerintah AS memberlakukan tarif terhadap puluhan mitra dagang berkaitan dengan kebijakan mengenai barang yang dihasilkan melalui kerja paksa.
USTR menyebut tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen diberlakukan terhadap 60 mitra dagang yang secara keseluruhan mencakup sebagian besar impor Amerika Serikat, dengan sejumlah pengecualian produk.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak mengakhiri strategi tarif Trump. Pemerintahannya hanya beralih menggunakan ketentuan hukum perdagangan lainnya.
Situasi ini sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan internasional. Produsen dan importir harus mempertimbangkan kemungkinan perubahan tarif ketika menentukan investasi, harga, pemasok, dan lokasi produksi.
Salah satu hal penting dalam memahami kebijakan tarif adalah siapa yang sebenarnya membayar.
Tarif terhadap barang asing tidak secara langsung dibayarkan oleh pemerintah negara pengekspor kepada pemerintah Amerika Serikat. Pembayaran pertama dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang tersebut ke AS.
Setelah itu, beban ekonominya dapat terbagi antara importir, produsen asing, pengecer, perusahaan lain dalam rantai pasokan, dan konsumen.
Besarnya beban yang akhirnya diterima konsumen bergantung pada kondisi pasar, tingkat persaingan, kemampuan perusahaan mengganti pemasok, serta seberapa besar perusahaan bersedia mengurangi margin keuntungan.
Temuan Federal Reserve pada 2026 menunjukkan bahwa setidaknya untuk berbagai barang yang terkena tarif 2025, kenaikan biaya telah diteruskan secara nyata ke harga konsumen.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id