Ragam . 12/08/2026, 12:14 WIB
Keduanya menyoroti bahwa Ibam tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Sebagai konsultan, Ibam dinilai memberikan masukan yang tidak mengikat, sementara keputusan tetap berada pada pihak kementerian yang memiliki kewenangan.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi tim kuasa hukum dalam mengajukan banding. Posisi serupa juga disampaikan pakar hukum pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar, yang menegaskan bahwa kewenangan formal pengadaan berada pada pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ibam: Ini Bukan tentang Mempertahankan Nama Baik
Ibam mengatakan proses hukum yang sedang dijalani merupakan proses yang akan terus dihormati. Meski begitu, proses banding diharapkan dapat melihat secara utuh posisi, kewenangan, dan tindakan yang dilakukannya sebagai konsultan independen.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, posisi saya adalah sebagai konsultan yang memberikan keahlian dan masukan profesional, bukan sebagai pengambil keputusan di lingkungan kementerian,” ujar Ibam.
Ibam berharap proses banding dapat memberikan penilaian yang utuh terhadap peran dan tindakan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Bagi saya, ini bukan hanya tentang nama baik, tetapi juga tentang kepastian bahwa masukan profesional tidak dimaknai sebagai kewenangan mengambil keputusan,” lanjut Ibam,” lanjut Ibam.
Banding sebagai Upaya Mendapatkan Kepastian Hukum
Bagi tim kuasa hukum, proses banding bukan sekadar upaya untuk mengubah putusan terhadap Ibam. Proses ini juga menjadi momentum untuk menguji secara lebih mendalam batas pertanggungjawaban seorang profesional yang memberikan keahlian kepada pemerintah.
Ibam menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menilai seluruh fakta dan bukti berdasarkan hukum.
“Harapan kami sederhana, perkara ini diputus berdasarkan kewenangan yang benar-benar dimiliki oleh masing-masing pihak, perbuatan yang benar-benar dilakukan, serta bukti yang benar-benar dapat membuktikannya. Kami percaya memberikan keahlian untuk membantu pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai mengambil alih kewenangan pemerintah,” kata Boy.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menunda pembacaan putusan banding perkara Ibrahim Arief. Berdasarkan perkembangan terakhir, pembacaan putusan dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menilai perkara ini berdasarkan kewenangan, tindakan, dan bukti yang melekat pada masing-masing pihak, sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas pertanggungjawaban seorang konsultan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id