Hukum dan Kriminal

Kejagung Bongkar Alasan Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kejagung Bongkar Alasan Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

Empat Saksi Ikut Diperiksa

Selain melakukan penggeledahan, Tim Sembilan Kejagung juga memeriksa empat orang saksi untuk mendalami perkara.

Keempat saksi tersebut berinisial T, ER, DH, dan HH.

Namun hingga kini Kejagung belum mengungkap identitas lengkap maupun materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi tambahan yang dapat membantu penyidik mengungkap hubungan para pihak, aliran dana, maupun aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang.

Don Ritto dan Febrie Adriansyah Sudah Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keduanya juga telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Kasus dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan temuan aset bernilai fantastis yang sebelumnya ditemukan penyidik.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penelusuran Aset Jadi Fokus Utama

Dalam perkara pencucian uang, penyidik tidak hanya membuktikan dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri bagaimana hasil kejahatan diduga disamarkan melalui berbagai transaksi maupun perusahaan.

Karena itu, penggeledahan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan menjadi langkah penting dalam mengidentifikasi seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, aset-aset tersebut berpotensi disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (*)

Berita Terkait