Hakim MK: Ganti Rugi Delay Pesawat Cuma Rp300 Ribu dan Snack Tak Masuk Akal
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan besaran kompensasi keterlambatan penerbangan yang selama ini hanya mencapai Rp300 ribu
Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang seimbang kepada konsumen.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berpihak kepada perusahaan maskapai.
"Pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi," ujarnya.
Lion Air Group: Semua Sudah Sesuai Aturan
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Lion Air Group menjelaskan bahwa maskapai telah menjalankan seluruh ketentuan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.
Menurut pihak Lion Air Group, maskapai bertanggung jawab apabila keterlambatan terjadi akibat faktor manajemen perusahaan.
Namun apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca maupun teknis operasional yang berada di luar kendali maskapai, maka tanggung jawab ganti rugi memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam regulasi.
Maskapai juga menegaskan bahwa alasan teknis maupun cuaca tidak dapat digunakan secara sembarangan.
Semua alasan tersebut harus didukung surat keterangan resmi dari instansi terkait seperti otoritas bandara maupun BMKG.
Selain itu, Lion Air Group mengeklaim selalu mengutamakan keselamatan penerbangan dibandingkan kepentingan operasional lainnya.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan sembilan advokat bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan.
Baca Juga
Mereka menilai beberapa pasal dalam UU Penerbangan mengandung ketidakpastian hukum dan lebih menguntungkan maskapai dibandingkan konsumen.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas ketentuan mengenai alasan keterlambatan yang dapat membebaskan tanggung jawab maskapai.
Selain itu, mereka juga mengusulkan agar maskapai wajib menyampaikan bukti resmi apabila mengklaim keterlambatan disebabkan cuaca maupun faktor teknis operasional.
Tidak hanya itu, para pemohon juga menggugat sistem pemberian kompensasi yang dinilai terlalu seragam.